Syarat Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Bisa Dapat Subsidi!

Default

Ingin mengubah motor bebek di rumahmu jadi kendaraan ramah lingkungan? Jika iya, maka kamu wajib mengetahui apa saja syarat konversi motor BBM ke motor listrik di Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah mempromosikan penggunaan kendaraan listrik dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kendaraan listrik masih tergolong mahal dan tidak semua orang mampu membelinya.

Alhasil, konversi kendaraan bermotor dari bensin ke listrik menjadi solusi alternatif yang lebih terjangkau. Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Simak artikel ini untuk mengetahui informasi selengkapnya, ya!

Syarat Konversi Motor BBM ke Motor Listrik

Pada dasarnya, kegiatan konversi seperti ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Disebutkan jika proses konversi harus dilakukan di bengkel motor konversi atau lembaga lain yang telah ditunjuk untuk melakukan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian.

Untuk lebih detailnya, berikut adalah syarat konversi motor benisn menjadi motor listrik berdasarkan PM 65/2020:

  1. Sepeda motor bensin yang akan diubah harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).

  2. Wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.

  3. Konversi motor bukan bertujuan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki motor listrik.

  4. Motor yang sudah dikonversi harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.

Ada beberapa bagian yang akan diuji fisik, seperti rem, lampu utama, klakson, berat kendaraan, akurasi speedometer, kontruksi, dan fungsi keselamatan..

Bila sudah melewati semua tahapan tersebut, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji. Kemudian, baru bengkel atau pemilik dapat mengurus dokumen kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian.

Syarat Mendapatkan Subsidi Konversi Motor Listrik

Kabar baiknya lagi, kini sudah ada program bantuan subsidi motor listrik untuk konversi motor BBM ke motor listrik. Pemerintah sendiri menargetkan 50 ribu unit sepeda motor yang akan diubah menjadi kendaraan listrik.

Berikut ini adalah syarat mendapatkan subsidi motor listrik untuk konversi motor BBM:

  • Kendaraan yang dapat dikonversi dan mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 cc.
  • Hanya satu motor listrik konversi per kepemilikan Motor.
  • Harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.
  • Harus memiliki surat lengkap dan aktif.
  • Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sesuai dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Daftar Bengkel Resmi Konversi Motor BBM ke Motor Listrik

Kamu pasti penasaran apa saja daftar bengkel konversi motor listrik yang sudah ditunjuk resmi oleh pemerintah. Nah, kamu bisa memilih bengkel mana yang paling dekat dengan lokasimu berdasarkan alamat di bawah ini.

  1. Litbang ESDM: Jl. Pendidikan, Pengasihan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

  2. PT Braja Elektrik Motor: Jl. Keputih Tegal No. 28, Keputih, Sukolilo, Surabaya.

  3. Elders Garage: Jl. Pangeran Antasari No. 36, Jakarta Selatan.

  4. Juara Bike (Selis): Jl. Raya Serang Km 14,2, Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang, Banten.

  5. Kampus ITS Surabaya.

  6. PT Nagara Sains Konversi: Treasury Tower Lantai 7, District 8, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan.

  7. PT Handhika Garda Parama: Jl. Raya Mabes Hankam No. 28, Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

  8. PT Percik Daya Nusantara: Jl. Dewi Sri No.5, Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361.

  9. Bintang Racing Team (BRT), PT Tri Mentari Niaga: Jl. Raya Sirkuit Sentul No.84, Sentul, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810.

  10. Electric Wheel, PT Roda Elektrik Gemilang: Jl Antasura No 50, Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali.

  11. PT Tri Mentari Niaga: Jl. Raya Sirkuit Sentul Nomor 84, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

  12. PT Cogindo Dayabersama, Unit PLTG Sunyaragi, Jl. Brigjen HR Darsono Bypass Sunyaragi, Cirebon.

  13. PT Spora EV, Ruko Emerald Boulevard Blok AA 1 Nomor 5, Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Itulah tadi syarat-syarat dalam melakukan konversi motor listrik. Jika kamu merasa bisa memenuhi ketentuan di atas, jangan ragu untuk membawa motor bensi milikmu agar diubah menjadi ramah lingkungan. Semoga artikel ini dapat membantu, ya!

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Motor Rakata NX8, Mobil Listrik Terbaru, atau artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.

ARTIKEL TERKAIT
Untitled1 Aeb86
18 Game Balapan Mobil Terbaik 2022 untuk Semua Platform, Realistis Abis!
Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal