Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar dalam mengembangkan era elektrifikasi kendaraan di Tanah Air. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan memberikan bebas pajak untuk kendaraan-kendaraan listrik.
Dilansir UZone yang mengutip Ditjen Pajak, kendaraan berbasis energi terbarukan resmi dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan tersebut didasarkan pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dilansir CNN Indonesia, pengecualian pungutan PKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan tercantum pada Pasal 7 ayat 3 yang berlaku untuk kendaraan jenis:
Baca Juga: Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia 2023, Mulai Rp200 Jutaan!
a. Kereta api;
b. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
d. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.
Pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D. Aturan ini pertama kali diundangkan pada 5 Januari 2023 kemarin. Namun baru mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkan, yakni per 5 Januari 2025 mendatang.
Saat ini kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipungut PKB sebesar 20-30 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2022) dari 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022). Walau kena PKB, namun bebannya lebih ringan daripada kendaraan konvensional, misalnya Wuling Air EV produksi 2022 besar PKB hanya Rp388.500.
Baca Juga: Motor Listrik Murah Terbaik 2023 yang Dijual di Indonesia, Harga Mulai 8 Jutaan!
Adanya aturan baru ini adalah salah satu cara mendukung program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan yang diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Dalam jangka panjang, diharapkan kebijakan ini dapat berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Hal ini juga jadi komitmen Indonesia dalam mencapai Net Zero Emission melalui National Determined Contribution (NDC) dengan cara mengurangi emisi CO2 dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil. Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke kendaraan bermotor berbahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
Jadi, dengan adanya aturan baru ini apakah kamu jadi semakin berminat untuk memiliki kendaraan listrik atau tidak, geng? Jangan lupa simak rekomendasi kendaraan listrik terbaru hanya di JalanTikus, ya!
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar Hiburan, Viral, atau artikel menarik lainnya dari Syifa Nuri Khairunnisa.