Setelah tak ada kasus baru sejak Desember 2022, kini muncul kasus baru gagal ginjal akut. Pasiennya adalah anak 1 tahun yang akhirnya meninggal dunia pada awal Februari 2023 kemarin. Ketika ditelusuri, pasien tersebut ada riwayat minum obat sirup Praxion.
Dilansir dari Detik, kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) tersebut sampai sekarang masih diidentifikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memerintahkan untuk menghentikan sementara produksi dan distribusi obat tersebut. Pihak produsen PT Pharos pun sudah menarik obat dari peredaran.
Baca Juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Selain pasien meninggal tersebut, ada lagi satu kasus suspek GGPA yang masih diselidiki. Pasien meninggal dunia sebelumnya sempat mengalami demam pada 25 Januari 2023 lalu diberi obat penurun demam merk Praxion yang dibeli di apotek.
Lalu pada 28 Januari 2023, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (anuria). Si anak pun sempat dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Adhyaksa dan RSCM. Tapi pihak keluarga malah membawa pulang pasien secara paksa.
Kemudian pada 1 Februari 2023, orang tua pasien kembali membawanya ke RS Polri. Di IGD, pasien mulai bisa buang air kecil lalu dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan terapi obat penawar racunfomezipole. Namun hanya tiga jam kemudian, tepatnya pada 23.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia di RSCM.
Baca Juga: Teknologi Kesehatan Masa Depan yang Diprediksi Mengubah Dunia
Sejauh ini, Kemenkes RI memang belum mengonfirmasi apa sebab GGPA pada pasien itu. Apakah benar dari dugaan kandungan etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas aman pada obat sirup Praxion atau bukan. Mereka masih melakukan pengujian sampel darah.
Sementara satu kasus lainnya yang masih suspek adalah anak 7 tahun yang demam pada 26 Januari 2023 dan mengonsumsi obat penurun panas dari apotek. Saat ini sang anak masih dirawat di RSCM.
Dilansir Kompas, kedua kasus ini menambah panjang daftar pasien GGPA. Padahal sebelumnya, Kemenkes sudah menyatakan kasus GGPA sudah selesai. Penyebab utamanya adalah kandungan racun etilen glikol/dietilen glikol dalam obat sirup yang berbahaya dan seharusnya tidak boleh digunakan dalam obat-obatan.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar Hiburan, Viral, atau artikel menarik lainnya dari Syifa Nuri Khairunnisa.