Cara mengecek pajak kendaraan online bisa kamu lakukan dengan mudah tanpa harus ke kantor Samsat! Cara ini bikin kamu hemat biaya dan waktu.
Kamu dapat mengakses situs web Samsat secara langsung atau mengunduh aplikasi e-Samsat. Nggak hanya itu, kamu juga bisa mengetahuinya hanya dari SMS.
Untuk mengetahui cara selengkapnya, kamu bisa langsung membaca artikel Jaka yang satu ini. Pilih cara yang menurutmu paling praktis, biar kamu semakin semangat bayar pajaknya!
1. Cek Pajak Kendaraan via e-Samsat.id
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menyediakan platform website untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Kamu hanya perlu mengakses situs webnya dan mengikuti instruksi selanjutnya. Berikut rincian cara mengecek pajak kendaraan bermotor:
- Kunjungi situs e-samsat.id
- Isi informasi Plat, Nomor, Seri, No rangka, dan Provinsi.
- Klik tombol "Cek Sekarang".
- Kemudian informasi tentang kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan akan ditampilkan.
Nantinya, halaman ini juga akan menampilkan informasi tentang kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
Selain itu, informasi tentang pajak kendaraan dan PNBP akan disajikan dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan, lengkap dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Kamu juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui situs web Samsat daerah. Biasanya, setiap kantor Samsat di provinsi memiliki alamat website yang berbeda untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.
Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, kamu dapat mengakses situs samsat-pkb.jakarta.go.id. Sementara itu, untuk wilayah Jawa Barat, pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui situs bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
2. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL
Nggak hanya situs web, Kepolisian RI juga mengembangkan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang bisa diunduh di Google Play Store. Begini cara mengecek pajak kendaraan motor via aplikasi:
- Download aplikasi e-Samsat di sini.
- Buka aplikasinya
- Pilih wilayah kendaraanmu berada.
- Masukkan nomor plat kendaraan kamu ke dalam aplikasi.
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya pajak kendaraan dan tanggal jatuh tempo pembayarannya.
3. Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS
Tenang, meskipun nggak ada kuota internet, kamu tetap bisa mengecek pajak kendaraan melalui SMS. Tinggal ikuti cara di bawah:
- Buka dial pad HP-mu
- Ketikkan "Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor"
- Kemudian, kirimkan pesan ke nomor 08112119211.
- Contohnya, ketikkan "Info B/6777/XF Hitam".
- Setelah pesan terkirim, tunggu balasan SMS yang akan berisi kode bayar, informasi kendaraan, dan besaran nominal pajak yang harus dibayarkan.
Dari tiga cara cek pajak kendaraan motor lewat HP di atas, mana cara yang paling praktis menurutmu? Semoga informasi ini membantu!
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel Tech Hack atau artikel menarik lainnya dari Athika Rahma