Dana Bimtek KPPS: Memahami Honorarium dan Santunan Pemilu 2024

Default

Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pengetahuan tentang Dana Bimtek KPPS menjadi penting. Seiring dengan kenaikan honorarium petugas Komisi Pemilihan Umum (KPPS) dibandingkan dengan masa Pemilu sebelumnya, informasi yang lengkap dan akurat mengenai hal ini sangat diperlukan.

Latar Belakang Dana Bimtek KPPS

Menurut laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nominal gaji untuk ketua KPPS pada pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS mendapatkan Rp1,1 juta. Hal ini merupakan kenaikan yang signifikan dari honorarium pada pemilu sebelumnya. Pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Pengajuan dan Persetujuan Honorarium

Kebijakan kenaikan honorarium petugas KPPS merupakan hasil pengajuan langsung dari KPU yang kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keputusan kenaikan honor ini telah disetujui dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Selain honor, pemerintah juga menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Santunan Kecelakaan Kerja

Berikut jenis santunan kecelakaan kerja beserta nominalnya: - Meninggal dunia: Rp36 juta per orang - Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang - Luka berat: Rp16,5 juta per orang - Luka sedang: Rp8,25 juta per orang - Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang

Dengan pengetahuan yang mendalam tentang Dana Bimtek KPPS ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau keuangan.


The article provides a comprehensive overview of the Dana Bimtek KPPS and the recent increase in honorarium for the election officials in Indonesia. It covers the background of the topic as well as the process and approval of the increased honorarium. Additionally, it includes details about the types of accident benefits provided by the government for those involved in organizing the elections.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal