Dianggap Idaman Mertua Karena Gaji Jadi KPPS Rp1,2 Sehari, Ternyata Ini Faktanya!

Default

Baru-baru ini, media sosial menjadi sorotan dalam perdebatan seputar gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebuah akun media sosial viral menampilkan informasi bahwa gaji KPPS mencapai Rp 1,2 juta per hari. Namun, fakta sebenarnya jauh berbeda dari persepsi yang banyak orang miliki.

BACA JUGA
  • Kode Cheat GTA San Andreas PS2, PS3, & PC Bahasa Indonesia Terlengkap 2024

Dengan angka yang tertera, banyak yang menganggap bahwa petugas KPPS mendapatkan gaji yang fantastis. Namun, informasi tersebut tidak akurat. Masa tugas KPPS sebenarnya berlangsung selama satu bulan, dimulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Gaji sebesar Rp 1,2 juta yang disebutkan bukanlah untuk satu hari, melainkan untuk seluruh masa tugas selama sebulan penuh. Ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang terlibat sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Cara Mengembalikan Akun FB yang Dihack dan Emailnya Diganti

Para petugas KPPS memiliki serangkaian tugas yang harus dijalani sepanjang proses pemilihan umum, mulai dari persiapan sebelum pemungutan suara hingga pasca pelaksanaan. Mereka harus mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai pemungutan dan perhitungan suara, serta proses perekapan suara.

Selain itu, mereka bertanggung jawab dalam pembuatan undangan pemilih dan distribusinya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Tugas lain melibatkan pembuatan TPS, penerimaan logistik Pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Baca Juga: Mau Dapat Pinjaman BRI Tanpa Jaminan untuk Usaha? Ini Syarat & Cara Mengajukannya!

Dalam konteks ini, informasi yang viral di media sosial mengenai besaran gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak benar. Sebuah akun Instagram milik @bataxxxxx menyebutkan gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,2 juta per hari, namun hal ini ternyata hanyalah kesalahpahaman yang menyesatkan.

Sebagai informasi tambahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini melantik 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara pada Kamis, 25 Januari lalu, menjelang pelaksanaan pemilihan umum 2024.

Diharapkan penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih akurat tentang tugas dan tanggung jawab para petugas KPPS dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama setiap tahap proses pemilihan umum.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Bacaan Menarik Lainnya

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal