Hotman Paris Protes Keras Gegara Bayar Pajak Hampir 100 Persen, Ini Katanya: Negara Apa Ini?

Default

Kamu mungkin tidak pernah menyangka bahwa pajak hiburan bisa mencapai hampir 100 persen di suatu negara. Pendapat kontroversial ini datang dari pengacara sekaligus pengusaha hiburan terkenal, Hotman Paris.

BACA JUGA
  • Kode Cheat GTA San Andreas PS2, PS3, & PC Bahasa Indonesia Terlengkap 2024

Menurut Hotman, penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen merupakan kebijakan yang tidak masuk akal. Bahkan, jika ditambah dengan beberapa jenis pajak lainnya, para pengusaha hiburan bisa terbebani dengan pajak mendekati angka 100 persen.

"Kita (pajak hiburan) 40 persen, bahkan ada di daerah 75 persen dari pendapatan kotor, kemudian kita harus pajak PPH 22 persen, bayar pajak karyawan, harus pajak minimum PPM sebesar 11 persen, berarti pajaknya hampir 100 persen. Negara apa ini?," ujar Hotman.

Baca Juga: Link Pinjol Modal KTP Tanpa Verifikasi Wajah, Bisa Cair Sampai Puluhan Juta

Dia juga menduga bahwa pembahasan penerapan pajak hiburan tersebut tidak sampai ke tingkat atas pemerintahan. Presiden Jokowi pun disebutnya tidak mengetahui penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen tersebut.

Lebih lanjut, Hotman mendorong para kepala daerah untuk menunda penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen. Hal tersebut merujuk pada Pasal 101 Ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: 7+ Aplikasi PayLater 2023 Terbaik, Cicilan Online Aman Tanpa Kartu Kredit!

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan bahwa pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Keputusan ini dipicu oleh adanya desakan dari berbagai pihak serta evaluasi dari Komisi XI DPR RI.

Terlepas dari kontroversi ini, Luhut menekankan bahwa tempat hiburan tidak hanya melulu soal diskotik saja tetapi juga melibatkan pedagang-pedagang kecil yang turut berkontribusi dalam bisnis tersebut.

Baca Juga: Besaran Bunga Easycash 2023 dan Simulasi Angsurannya, Dijamin Ringan!

Keluhan terkait potongan pajak yang semakin besar juga muncul dari karyawan-karyawan di berbagai daerah di Indonesia. Ditjen Pajak pun memberikan penjelasan terkait hal ini.

Selain itu, ada juga upaya untuk mempertimbangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan kenaikan pajak tempat hiburan ini.

Semua polemik seputar penerapan pajak ini tentunya menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat dan pelaku usaha di bidang hiburan. Harapannya adalah agar kebijakan yang diterapkan dapat memperhatikan kepentingan semua pihak tanpa memberatkan satu sama lain.

Dari semua perdebatan ini, satu hal yang pasti adalah urgensi untuk menyelaraskan antara kebijakan fiskal dengan kondisi riil masyarakat dan pelaku usaha di lapangan.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Bacaan Menarik Lainnya

Tags Terkait: HiburanPajak
Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal